Kirim Pertanyaan
Punya pertanyaan ? Kirimkan pertanyaan kamu dan temukan solusi dari teman lainya sambil berbagi pengetahuan
Pertanyaan : Hukum niat ?
-
Sebelum mengandung saya ada niat jika anak kembar saya nak bagi seorang kat adik, sebab sudah 11 tahun dia kawin belum dpt cahaya mata.dengan kuasa allah saya disahkan mengandung anak kembar.sekarang saya dan suami berat hati utk bg anak tersebut.pertanyaan saya bagaimana nak batal niat tersebut?
-
Apakah sudah berjanji ? Kecuali dengan kerelaan dari orang yang anda janjikan maka hukumnya : Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah.
Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang hala dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.