Pertanyaan : Berdasarkan pasal 11 uud 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari?
-
Berdasarkan pasal 11 uud 1945 perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan dari ?
-
Rumusan perubahan:
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Rumusan naskah asli:
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Substansi Pasal 11 ini tidak berubah, yang ber-ubah hanya penomoran ayatnya.