Pertanyaan : Jika kita tertipu lewat penjualan online, gimana caranya memblokir rekening penipu ?
-
bos mau tnya, jika kita tertipu lwt penjualan online, gmn carany memblokir rekening penipu itu??soale tmn2 q bnyk yg ketipu pembelian lwt online...gmn solusinya bos
-
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. Fotocopy Kartu ATM
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Bukti transaksi
4. Fotocopy Buku tabungan pada saat transaksi
5. Surat Permintaan Blokir (yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000, -)
6. Surat Kronologis Kerjadian
7. Surat Perintah Pemblokiran Rekening dari Kepolisian (maksimal 3×24 jam harus dilengkapi)
Bank tidak langsung memblokir jika ada laporan, tapi membekukan sementara rekening pelaku, lalu bank akan menghubungi pelaku.