Lembaga yang membuat undang-undang ?

dalam Pelajaran
Lembaga yang membuat undang-undang tingkat satu adalah ?
0
Jawaban
-
Cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur hal-hal tersebut di atas pada dasarnya adalah DPR, maka undang-undang harus dibuat dan ditetapkan oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) ditentukan:
“Setiap undang-undang dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.0
Berikan jawaban
Halo, selamat datang.