Lembaga yang membuat undang-undang ?

Lembaga yang membuat undang-undang tingkat satu adalah ?

Jawaban

  • dedy
    dedy Level 5
    Cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur hal-hal tersebut di atas pada dasarnya adalah DPR, maka undang-undang harus dibuat dan ditetapkan oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa:

    “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

    Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) ditentukan:

    “Setiap undang-undang dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

Berikan jawaban