Apa yang dimaksud dengan sistem hukum dan tata hukum serta lembaga hukum ?

Apa yang dimaksud dgn sistem hukum dan tata hukum serta lembaga hukum ?

Jawaban

  • dedy
    dedy Level 5
    Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya.

    Tata Hukum ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.

    Lembaga hukum yaitu suatu organisasi yang mengatur aturan hukum di suatu negara yang memiliki kewenangan untuk menyelsikan suatu perkara dan menentukan hukumanya.
  • Sistem Hukum adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehinggga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat
    Lembaga Hukum adalah salah satu lembaga sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan kedamaian dan keteraturan dalam suatu pergaulan hidup.

Berikan jawaban