Sebutkan reaksi negatif yang timbul saat perubahan uud 1945 ?

dalam Pelajaran
sebutkan reaksi negatif yang timbul saat perubahan uud 1945?
0
Jawaban
-
Yudisial, pada intinya untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini semula diatur dalam penjelasanUUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Prinsip lain yang memperkuat bahwa pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme. Prinsip ini mengandung makna bahwa ada pembagian kekuasaan negara dan pembatasan kekuasaan. Penegasan prinsip tersebut, maka salah satu prinsip dari negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia dimaksudkan agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim atau boleh dikatakan keberadaan Komisi Yudisial ini sebagai pengontrol atau pengawasan terhadaphakim, disamping berfungsi untuk merekrut hakim agung. Perubahan-perubahan terhadap UUD 1945 yang menyangkut kekuasaan Yudikatif dengan adanya lembaga baru Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, pada intinya untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini semula diatur dalam penjelasanUUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Prinsip lain yang memperkuat bahwa pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme. Prinsip ini mengandung makna bahwa ada pembagian kekuasaan negara dan pembatasan kekuasaan. Penegasan prinsip tersebut, maka salah satu prinsip dari negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan
Print to PDF without this message by purchasing novaPDF (http://www.novapdf.com/)
kehakiman Indonesia dimaksudkan agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim atau boleh dikatakan keberadaan Komisi Yudisial ini sebagai pengontrol atau pengawasan terhadaphakim, disamping berfungsi untuk merekrut hakim agung. 4. Perubahan Hak Asasi Manusia Intisari dari perubahan UUD 1945 (Pasal 28A 28I) yang berkenaan dengan hak asasi manusia adalah untuk mempertegas identitas negara Indonesia sebagai negara hukum, yang salah satu unsur terpentingnya adalah adanya pengakuan dan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia. Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut adalah menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah yang diatur, dituangkan dalam peraturan perundang-undangan(Konstitusi). Dengan adanya Undang-Undang Dasar (konstitusi) yang mengatur HAM akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Hal ini, akan mendukung dan memperkuat pada perubahan UUD 1945 yang menyangkut kekuasaan legislative, eksekutif dan Yudikatif yang pada prinsipnya mempertegasadanya pembagian kekuasaan, dalam rangka untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, yang akhirnya berakibat pada pemerkosaan terhadap asas kebebasan dan persamaan yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi. Bertitik tolak dari perubahan-perubahan UUD 1945 baik yang menyangkut kekuasaan Legislative, kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Yudikatif maupun hak asasi manusia tersebut diatas maka dalam amandemen UUD 1945 Negara Indonesia yang dilakukan di era reformasi secara makro walaupun banyak kritikan dari kalangan ahli tata negara, tetapi paling tidak (untuk tidak mengatakan jauh dari sempurna) hasil amandemen UUD 1945 terjadi perubahan paradigma: a. Kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi yang tidak semata-mata representatif, tetapi juga partisipatif, menggantikan paradigma lama yang cenderung dikontaminasi oleh faham integralistik, sehingga menimbulkan dominasi atau hegemoni negara yang berlebihan.
b. Perubahan paradigma negara hukum dengan prinsip supremasi hukum yang adil dan responsif menggantikan paradigma negara kekuasaan dengan typology hukumnya yang represif. c. Perubahan paradigma pembatasan kekuasaan sebagai cermin konstitusionalisme dengan prinsip chek and balances untuk menggantikan paradigma sentralisasi kekuasaan/otoritarian. d.
Perubahan paradigma konstitusi yang berbasis hak asasi manusia (HAM) sebagai perwujudan kontrak sosial menggantikan paradigma bahwa hak-hak rakyat atau warga negara adalah merupakan pemberian negara atau penguasa negara0
Berikan jawaban
Halo, selamat datang.