Jelaskan yang dimaksud 3 macam menteri ?

Jelaskan yang dimaksud 3 macam menteri ?

Jawaban

  • depay
    depay Level 3
    Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
    unsur pemimpin: Menteri;
    unsur pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal;
    unsur pelaksana: Direktorat Jenderal;
    unsur pengawas: Inspektorat Jenderal;
    unsur pendukung: Badan dan/atau Pusat; dan
    unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan.
    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
    Pemimpin: Menteri;
    Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian;
    Pelaksana: Deputi;
    Pengawas: Inspektorat; dan
    Kementerian koordinator:
    Pemimpin: Menteri koordinator;
    Pembantu pemimpin: Sekretariat Kementerian Koordinator;
    Pelaksana: Deputi; dan
    Pengawas: Inspektorat

Berikan jawaban